Berapa Standar Nasional Ukuran Bus?

Nov 08, 2024

Tinggalkan pesan

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bus, standar nasional telah menetapkan ketentuan yang jelas mengenai ukuran bus. Berikut ini adalah standar ukuran bus tertentu:

1. Ukuran minibus biasa kurang lebih 5990mm × 2050mm × 2680mm.

2. Panjang 55-kursi bus adalah 10549mm dan lebarnya 2500mm.

3. Panjang 50-kursi bus adalah 11460mm dan lebarnya 2490mm.

4. Panjang bus tempat duduk 33-adalah 8600mm dan lebarnya 2300mm.

5. Ukuran bus 12-meter adalah 12000mm × 2500mm × 3700mm.

Menurut peraturan keselamatan desain, kompartemen bagasi bus harus ditempatkan di bawah badan, yaitu desain "ground-down", untuk menjamin kestabilan kendaraan selama berkendara.

Bus dapat dibagi menjadi kendaraan tunggal dan kereta api menurut struktur keseluruhannya. Gerbong tunggal merupakan model dasar yang dibagi menjadi besar, sedang dan kecil sesuai dengan berat total atau jumlah kursi bus.

Bus besar: Panjang bus lebih dari atau sama dengan 6m atau jumlah penumpang lebih dari atau sama dengan 20. Jumlah penumpang bervariasi dan ditentukan oleh batas atas. Jumlah penumpang termasuk pengemudi.

Bus sedang: Panjang bus kurang dari 6m, dan jumlah penumpang lebih dari 9 dan kurang dari 20.

Bus kecil: Panjang bus kurang dari 6m, dan jumlah penumpang kurang dari atau sama dengan 9.

Bus mikro: Panjang bus kurang dari atau sama dengan 3,5m, dan perpindahan total silinder mesin kurang dari atau sama dengan 1 liter.

Sesuai peraturan, panjang satu bus umumnya tidak lebih dari 12 meter untuk menjamin keselamatan kendaraan.

Gerbong dan rangka kereta penumpang dibagi menjadi dua bagian, depan dan belakang, dan kedua rangka tersebut dihubungkan dengan pelat berengsel, dan kedua gerbong tersebut dihubungkan dengan tenda lipit yang dapat digerakkan, sehingga gerbong tersebut dihubungkan depan dan belakang. . Struktur ini juga disebut pelatih artikulasi atau saluran.

Sesuai aturan, panjang kereta penumpang umumnya tidak lebih dari 18 meter.

Kirim permintaan